KUNJUNGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR KE BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DI KABUPATEN KUPANG

Kupang,bakesbangpol.nttprov.go.id- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) u00a0Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Yohanes Oktofianus MM, didampingi oleh beberapa staf bertolak ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kupang dalam rangka kunjungan kerja pada senin (18/10/2021).u00a0 Kunjungan ini sebagai bentuk monitoring pelaksanaan program kerja u00a0Badan Kesatuan Bangsa dan Politiku00a0 Kabupaten Kupang, dalam penyelesaian konflik-konflik sosial, wawasan nasional dan wawasan kebangsaan sekaligus pencanangan pembangunan rumah Pancasila di desa raknamo kabupaten Kupang. Kunjungan ini diterima oleh kepada bidang wawasan nasional Muri Ratu Kore di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kupang.
Ir. Yohanes dalam kunjungannya menyampaikan bahwa perlu adanya koordinasi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kupang dengan Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi NTT sebagai mitra komunikasi sehingga berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Kupang dapat difasilitasi oleh pihak provinsi dalam proses penanganannya.
Menanggapi apa yang disampaikan, Muri menyatakan bahwa persoalan yang dihadapi oleh pihaknya antara lain konflik masyarakat asli kabupaten kupang dengan masyarakat pendatang yang berasal dari Timor-Timur dan konflik antar perguruan bela diri. Masalah lain yang belum dapat diselesaikan yaitu berkaitan dengan masalah status kepemilikan u00a0sertifikat tanah warisan marga Suni yang dijual kepada Pondok Pesantren Hidayatullla Batakte yang hanya ditandatangi oleh satu orang anggota keluarga serta masalah data kependudukan anak-anak yang lahir dari ibu yang merupakan anggota pesantren dimana setelah melahirkan di Puskesmas setempat tidak ada informasi lanjutan mengenai status anak yang telah dilahirkan. Selain itu lanjutnya perkawinan usia dini yang terjadi pada para anggota pesantren juga menjadi hal yang disoroti dimana proses penanganannya mendapati jalan buntu oleh karena kurangnya kerja sama dan tanggapan dari pihak berwajib. u201caturan memang mengatur usia perkawinan bagi seorang wanita pada usia 16 tahun dan pria 19 tahun. Akan tetapi diusia yang tersebut mereka tau apa tentang dinamika kehidupan rumah tanggau201d ungkapnya.
u00a0Menindaklanjuti persoalan yang belom selesai penanganannya, Ir. Yohanes mengatakan bahwasannya pihak badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten kupang wajib membuat laporan mengenai persoalan-persoalan tersebut kepada pihak KESBANGPOL Provinsi sehingga penanganannya dapat dibantu oleh pihak Provinsi. Beliau juga menyampaikan bahwasannya badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten kupang harus melaksanakan gerakan nasional revolusi mental untuk mencipatakn Kabupaten Kupang yang mandiri, bersatu, melayani, tertib dan bersih.
Pada kesempatan yang sama juga Kepala Badan KESBANGPOLu00a0 Provinsi NTT bersamau00a0 staf didampingi Kepala Bidang Wawasan Nasional KESBANGPOL Kabupaten Kupang mengunjungi desa Raknamo dalam rangka pencanangan Program pembangunan rumah Pancasila didesa Raknamo. Menurut Ir Yohanes Raknamo adalah salah satu tempat yang strategis dan memiliki potensi di bidang pariwisata sehingga tepat untuk menjadi tempat dibangunnya rumah pancasila. u201cRumah Pancasila bukan hanya sebagai simbol penghayatan ideologi Negara tetapi juga dapat dijadikan tempat diskusi, tempat rekreasi dan tempat bermain bagi anak-anak yang nantinya secara perlahan membangun jiwa nasionalalis pada diri setiap pengunjungu201d jelasnya.
Agusto Fernandes selaku Kepala Desa Raknamo menyambut baik kunjungan tersebut serta menyatakan pihaknya siap untuk mendukung pencanangan pembangunan rumah pancasila di wilayah Desa Raknamo. u201cperlu adanya komunikasi terlebih dahulu dengan pihak masyarakat terkait pencangan pembangunan rumah pancasila ini sehingga lokasi pembangunan nantinya dapat ditentukan serta dapat dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunannyau201d jelasnya.
Diakhir kunjungannya, Ir. Yohanes menyampaikan agar pihak Desa Rakanamo setidaknya harus memberikana laporan hasil musyawarah dengan anggota masyarakat terkait lokasi pembangunan serta kontribusi masyarakat pada bulan November 2019 sehingga proses pembangunannya dapat segera dilaksanakan.
0 Komentar