Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 99 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi;
- pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.